Buku Potret dan Upaya Memerangi Kejahatan Satwa Liar di Kalimantan Barat ini dapat diselesaikan dengan baik. Buku ini disusun sebagai hasil dari kegiatan proyek āMendorong Aksi Mengurangi Praktek-Praktek Kejahatan Satwa Liar di provinsi Kalimantan Baratā dengan dukungan penuh dari Yayasan KEHATI ā TFCA Kalimantan. Buku ini mengulas pandangan, pemahaman, dan proses pemantauan terhadap kejahatan satwa liar serta upaya penegakan hukum di 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.
Lebih dari 10 tahun Yayasan TITIAN LESTARI telah melakukan pemantauan dan investigasi terhadap praktek-praktek kejahatan terhadap TSL atau hidupan liar di Kalimantan khususnya Provinsi Kalimantan Barat. Dalam kurun waktu 2003-2004 tercatat ada 43 kasus orangutan yang dipelihara dan diperdagangkan, 31 kasus diantaranya dilaporkan ke BKSDA Kalbar dengan jumlah individu mencapai 74 ekor, sedangkan dalam kurun waktu 2008-2009 tercatat ada 20 kasus perburuan dan pemeliharaan orangutan oleh masyarakat, angka ini belum termasuk orangutan yang dievakuasi dari lokasi perkebunan sawit karena habitatnya dikonversi menjadi areal perkebunan.
Deteksi kejahatan terhadap TSL oleh pemerintah atau penegak hukum kerap terkendala oleh terbatasnya sumber daya (manusia dan biaya) sehingga tidak bisa memantau semua tindak kejahatan terhadap TSL di Kalimantan Barat. Ditambah lagi perkembangan pesat teknologi informasi melalui internet dan media sosial telah mengubah cara dan bentuk kejahatan terhadap TSL. Terbatasnya sumber daya berdampak pada proses penegakan hukum, mulai dari masalah penanganan hidupan atau satwa liar hasil sitaan atau penyerahan dari masyarakat, penanganan perkara (kasus) kejahatan hingga pemeliharaan barang bukti. Oleh karena itu perlu peran serta masyarakat luas dan organisasi non-pemerintah untuk melakukan pemantauan terhadap praktek kejahatan terhadap hidupan liar melalui perdagangan, perburuan, pemeliharaan satwa liar dan perambahan kawasan yang menjadi habitat hidupan liar di Provinsi Kalimantan Barat sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum.
Lain hal, sebuah basis data yang selalu terbarukan secara berkala sangat diperlukan dalam rangka mendukung penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya terutama untuk menyusun rencana strategis pencegahan dan penanganan praktek kejahatan terhadap hidupan liar. Untuk itu peran serta aktif masyarakat dalam memantau dan melaporkan praktik kejahatan liar sangat diharapkan terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau dan dideteksi dengan cepat. Dan untuk memfasilitasi peran aktif masyarakat tersebut, Yayasan TITIAN LESTARI membangun sebuah sistem pemantauan dan pengaduan berbasis aplikasi web dan android bernama BWC yang merupakan media pengaduan yang informasinya dapat diteruskan kepada penegak hukum atau otoritas terkait yang diharapkan direspon secara cepat sesuai dengan prosedur pengambilan tindakan terhadap laporan yang diterima.
Selain menyediakan sistem pemantauan dan pengaduan, Yayasan TITIAN LESTARI juga aktif menyelenggarakan kegiatan penyadartahuan melalui kampanye kepada masyarakat yang diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat (awareness) dalam upaya mendukung perlindungan terhadap hidupan liar dilindungi di Kalimantan Barat. Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan juga berbagi pengetahuan, maka dianggap perlu diterbitkan sebuah buku yang disusun berdasarkan hasil dari pelaksanaan program āMendorong Aksi Mengurangi Praktek-Praktek Kejahatan satwa liar di Provinsi Kalimantan Baratā yang didanai oleh TFCA Kalimantan dengan dukungan dari BKSDA Kalbar, Seksi Wilayah III Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Tulisan dalam buku ini akan mengulas pandangan, pemahaman, dan proses pemantauan terhadap kejahatan satwa liar serta upaya penegakan hukum di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat dalam lingkup praktek perburuan, perdagangan, pemeliharaan dan kepemilikan satwa liar dan bagian- bagiannya. Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan belajar bersama parapihak dalam upaya berbagi pengalaman sehingga dapat memberikan manfaat pada publik secara luas dan kepada penegak hukum.