Skema Hibah

TFCA Kalimantan > Hibah > Skema Hibah

Program Hibah

Program hibah meliputi penyaluran dana hibah TFCA Kalimantan kedalam 2 skema, penyaluran Hibah Regular dan Hibah Khusus. Penerima hibah meliputi: (i) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bekerja di bidang lingkungan, kehutanan, atau konservasi yang didirikan dan beroperasi di Indonesia; (ii) Lembaga regional atau lokal yang aktif bekerja di Indonesia, termasuk masyarakat hukum adat atau kelompok masyarakat yang kehidupannya bergantung pada sumber daya hutan; atau (iii) Perguruan Tinggi yang didirikan dan beroperasi di Indonesia, dalam hal khusus Perguruan Tinggi Negeri dapat mengajukan konsep proyek.

Hibah Reguler

Hibah Reguler adalah skema hibah yang dapat diakses oleh calon penerima hibah, yang bersifat nirlaba dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau khusus untuk lembaga asing, harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Usulan Hibah Reguler ini tidak dibatasi berapa usulan anggaran yang diminta dalam proposal, termasuk tidak membatasi berapa lama usulan proyek yang akan diajukan. Biaya dan waktu akan dinilai berdasarkan rasionalitas dan konsep atau proposal yang diusulkan oleh pemohon. Untuk pengajuan dengan skema Hibah Reguler dapat mengirimkan konsep proyek sesuai dengan forma konsep proyek yang telah ditentukan.

Hibah Khusus

Penyaluran hibah khusus (Special Grant Facility) adalah kebijakan yang dibangun untuk meningkatkan kapasitas LSM dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) lokal dalam pelaksanaan program TFCA Kalimantan. Secara khusus, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada lembaga lokal berpartisipasi dalam pelaksanaan program TFCA Kalimantan.

Hibah Khusus hanya dapat diakses oleh LSM/KSM lokal di 4 kabupaten target TFCA Kalimantan: Kutai Barat, Mahakam Ulu, Kapuas Hulu dan Berau. Skema Hibah Khusus dibatasi maksimal 2 tahun, dengan anggaran Rp 500.000.000,- setahun. Untuk pengajuan dengan skema hibah khusus dapat mengirimkan proposal sesuai dengan format proposal yang telah ditentukan.

Kegiatan yang didanai

Membangun, merestorasi, melindungi dan mengelola kawasan konservasi dan kawasan lindung.

Mengembangkan dan melaksanakan pengelolaan sumberdaya alam secara ilmiah, termasuk pengelolaan lahan dan ekosistem.

Melakukan program pelatihan untuk meningkatkan kapasitas ilmiah, teknis dan manajemen individu dan organisasi yang terlibat dalam usaha konservasi.

Merestorasi, melindungi dan memanfaatkan keragaman tumbuhan dan satwa secara lestari.

Melakukan penelitian dan indentifikasi tanaman obat-obatan tropis untuk bidang kesehatan.

Membangun dan mendorong masyarakat di sekitar hutan sesuai dengan konsep perlindungan hutan.

Untuk Dokumen Terakit Silahkan Unduh Pada Tombol di Bawah Ini