Tropical Forest Conservation Act Kalimantan (TFCA Kalimantan) adalah program kerjasama pengalihan uutang yang ke-2 (TFCA-2) antara Pemerintah Amerika Serikat (US Government-USG) dan Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia-GoI), dengan The Nature Conservancy (TNC) dan World Wildlife Fund for Nature (WWF) sebagai swap partner[1]. Kesepatakan TFCA Kalimantan ditandatangani pada 29 September 2011 melalui 3 perjanjian: (1) Perjanjian Pengalihan Utang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat; (2) Perjanjian Biaya Pengalihan Utang antara Pemerintah Amerika, TNC, dan WWF Indonesia; dan (3) Perjanjian Konservasi Hutan antara Pemerintah Indonesia, TNC, dan WWF Indonesia. Pada tanggal 3 Februari 2012, para pihak sepakat menunjuk Yayasan KEHATI sebagai administrator program. Pelaksana program TFCA Kalimantan adalah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat), Perguruan Tinggi di Indonesia, serta konsultan yang memenuhi syarat dan disetujui oleh dewan pengawas
Tujuan program TFCA Kalimantan:
- Melindungi keanekaragaman hayati hutan yang memiliki nilai penting, spesies dan ekosistem yang langka dan terancam punah, jasa ekosistem daerah aliran sungai, konektivitas antar zona ekologi hutan, dan koridor hutan yang memiliki manfaat terhadap keanekaragaman hayati dan perubahan iklim, pada tingkatan global, nasional, dan lokal;
- Meningkatkan mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan melalui pengelolaan sumberdaya alam secara lestari dan pemanfaatan lahan masyarakat yang berorientasi emisi rendah, dengan tetap memperhatikan kaidah perlindungan hutan;
- Melaksanakan berbagai kegiatan untuk menurunkan emisi yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan guna mencapai pengurangan emisi yang cukup berarti disetiap kabupaten target dengan tetap mendukung pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati; dan
- Memberikan dukungan pada pertukaran ide dan berbagi pengalaman terkait pelaksanaan konservasi hutan dan program REDD+ di Indonesia serta menginformasikan perkembangan konservasi nasional dan kerangka kerja REDD+.
Program TFCA Kalimantan mendukung 2 program yang sedang berjalan yaitu Program Karbon Hutan Berau (PKHB) dan inisiatif Heart of Borneo (HoB), dengan lokasi sasaran program dilaksanakan di 4 kabupaten sasaran yaitu: Berau, Kapuas Hulu, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu. untukmendukung tujuan TFCA Kalimantan kegiatan juga dilakukan diluar kabupaten sasaran sebagai program Investasi Strategis (IS). Hingga 2021, lokasi kabupaten IS meliputi seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Lamandau di Kalteng, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur di Kaltim, Kota Balikpapan, Malinau, Nunukan, dan Kota Tarakan.
Dalam 2021, dengan disetujuinya hibah siklus 5 bagi 26 lembaga, maka mitra TFCA Kalimantan total berjumlah 80 lembaga, dimana sebagian besar mitra telah menyelesaikan kerjasamanya. Menindaklanjuti rekomendasi dewan pengawas, administrator telah melakukan proses siklus 6, namun karena belum adanya kesepakatan para pihak, proses siklus 6 tidak dilanjutkan. Hingga akhir 2021 masih dilakukan komunikasi antara pemerintah Indonesia yang di wakili Kementerian LHK dengan pihak pemerintah Amerika, untuk mencari mekanisme yang dapat disekapati agar sisa hibah TFCA Kalimantan masih dapat digunakan sesuai tujuan.
Penegasan komitmen administrator dalam memfasilitasi 39 mitra dilakukan melalui komunikasi intensif yang sebagian besar berupa pertemuan virtual, khususunya dalam rangka penyusunan laporan penyelesaian kerjasama, proses perpanjangan waktu Kerjasama, serta kajian laporan kegiatan mitra. Selain itu telah dilanjutkan Kerjasama dengan Pokja PKHB sebagai TAP Berau dan fasilitator kabupaten untuk menguatkan kapasitas mitra setempat. Koordinasi dan sosialisasi program juga dilanjutkan kepada Pemda di kabupaten sasaran, pengadaan konsultan untuk penghitungan kontribusi mitra pada target penurunan emisi PKHB; memfasilitasi kegiatan audit bagi 4 mitra penerima hibah skala kecil, serta mendukung P3E Kalimantan dalam melakukan kajian Daya Dukung Daya Tamping Lingkungan Hidup di 3 kabupaten.