Sejak 2014 melalui proses siklus 1, 2, 3, dan 4 TFCA Kalimantan telah mendanai 54 mitra untuk mendukung program HoB dan PKHB. Pada periode 2019, 3 dari 28 mitra telah menyelesaikan kerjasamanya dengan TFCA Kalimantan, sehingga pada akhir 2019 masih terdapat 25 mitra yang masih aktif sampai dengan 2020.
Isu program mitra yang dikerjakan merupakan lanjutan kegiatan sebelumnya meliputi; konservasi spesies (badak, banteng, pesut, rangkong, orangutan, gajah, dan mitigasi peredaran illegal satwa liar), pengembangan ekonomi melalui ekowisata dan agroforestri, pengelolaan ekosistem (DAS, Karst dan Mangrove), serta perhutanan sosial (hutan desa, kemitraan kehutanan). Lokasi kegiatan mitra berada di 21 kabupaten/kota, 44 kecamatan, dan 121 desa/kampung.
Sesuai dengan IP 2018-2022, informasi capaian mitra dalam laporan ini disesuaikan dengan rumusan indikator dan target milestone pertahun. Hal yang membedakan dengan laporan sebelumnya adalah adanya statemen pelaporan yang disesuaikan dengan arahan 4 outcome dan 9 indikatornya. Empat outcome tersebut yaitu: (1) hutan, ekosistem, dan keanekeragaman hayati terlindungi; (2) meningkatnya kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan; (3) menguatnya praktik mitigasi perubahan iklim; (4) perbaikan tata kelola sektor kehutanan dan perlindungan keanekaragaman hayati. Rincian indikator dan milestone, berikut target indikatifnya dapat dilihat dalam IP 2018-2022 (https://tfcakalimantan.org/admin/2019/08/1722/ip-tfca-kalimantan-2019.html). Capaian program yang dilaporkan selain program pada tahun 2019, juga informasi akumulasi capaian program dari awal program
Capaian Indikator Program Hingga 2019 total luasan area yang diintervensi oleh mitra adalah sebesar 656.562 ha, dengan luasan intervensi di tahun 2019 saja sebesar 459.254 ha. Dari total intervensi 399.616 ha area telah mendapatkan legalitas dengan 6 skema perlindungan: kerjasama dengan TN (zona tradisional dan rehabilitasi), MoU di Zona Penyangga/APL (TNDS), Perda Mangrove di APL, SK Bupati Kawasan Lindung Daerah, Perhutanan Sosial, dan Kawasan Bentang Alam Karst. Satu skema KKP3K telah diintervensi hingga 2019, tetapi belum mendapatkan legalitas pengelolaan lembaga (tabel 3).