Mitigasi Perubahan Iklim

TFCA Kalimantan > Mitigasi Perubahan Iklim

Hingga 2021 total luasan hutan dan ekosistem yang diintervensi oleh mitra adalah 819.277,74 ha, dengan luasan intervensi di tahun 2021 saja sebesar 214.484,68 ha. Dari total luas yang diintervensi, 572.062,23 ha area memiliki legalitas pengelolaan dengan 7 skema perlindungan yaitu: Kerjasama dengan Taman Nasional, Peraturan daerah (Perda) Mangrove di APL, KKP3K termasuk area pencadangan untuk KKP3K, Surat Keputusan (SK) Bupati Kawasan Lindung Daerah, Perhutanan Sosial, Kawasan Bentang Alam Karst, dan Kawasan Ekosistem Esensial. Di 2021, terdapat tambahan skema perlindungan oleh mitra yaitu: pencadangan kawasan konservasi pesisir untuk KKP3K, Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Adat, dan Kawasan Ekosistem Esensial.

Tipe ekosistem area perlindungan terdiri 5 tipe yaitu: hutan hujan dataran rendah, hutan hujan dataran tinggi, ekosistem danau dan rawa, ekosistem karst, dan mangrove. Di antara beragam tipe ekosistem tersebut, beberapa area perlindungan yang diinisiasi oleh mitra memiliki tipe ekosistem yang campur seperti ekosistem hutan hujan dataran rendah-karst, dan hutan hujan dataran rendah-karst-mangrove. Batasan-batasan tegas tipe ekosistem lebih sering sulit diambil karena keunikan sejarah geologi di lokasi proyek. Hingga 2021, belum ada intervensi khusus pada ekosistem hutan kerangas dan ekosistem gambut, kecuali dukungan pada penerbitan buku anggrek di cagar alam kersik luway yang merupakan hutan kerangas pernah didukung TFCA Kalimantan. Terkait dengan ekosistem gambut telah menjadi bagian dari program prioritas siklus 5.