TFCA Kalimantan Permintaan Pengajuan Konsep Proyek Hibah Reguler Dan Proposal Hibah Khusus
Tropical Forest Conservation Act (TFCA) Kalimantan adalah program kerja sama pengalihan utang antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Amerika Serikat, bersama dengan The Nature Conservancy dan The World Wild Fund for Nature. Program ini bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati yang penting, menjaga karbon hutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang selaras dengan sumber daya hutan di Kalimantan.
Untuk mencapai keempat tujuan tersebut, program TFCA Kalimantan fokus untuk mendukung dua program konservasi yang sudah ada di empat kabupaten sasaran, yaitu: Program Karbon Hutan Berau (PKHB) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dan program Heart of Borneo (HoB) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dan Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. TFCA Kalimantan mengalokasikan 80% dari dana hibah yang tersedia untuk mendukung aktivitas-aktivitas konservasi di empat kabupaten tersebut. Sementara 20% dari dana hibah yang tersedia dialokasikan untuk mendukung aktivitas-aktivitas yang sesuai dengan mandat hibah di luar kabupaten sasaran di Pulau Kalimantan.
Pada 2019, Yayasan KEHATI sebagai administrator TFCA Kalimantan akan memulai proses hibah siklus 5 dengan kembali mengundang LSM yang bekerja di bidang lingkungan, kehutanan, konservasi atau pembangunan desa di sekitar kawasan hutan; kelompok masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat serta perguruan tinggi di Indonesia; untuk menyampaikan konsep proyek/proposal yang sesuai dengan tujuan TFCA Kalimantan.
Siapa saja yang dapat mengajukan proposal?
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bekerja dibidang lingkungan, kehutanan, atau konservasi yang didirikan dan beroperasi di Indonesia.
Lembaga regional atau local yang aktif bekerja di Indonesia, termasuk masyarakat hukum adat atau kelompok masyarakat yang hidupnya bergantung pada sumber daya hutan.
Perguruan tinggi yang didirikan dan beroperasi di Indonesia.
Skema Hibah:
Proram TFCA Kalimantan Penyaluran dana hibah TFCA Kalimantan dilakukan melalui permintaan proposal (call for proposal) kepada LSM atau KSM untuk mengembangkan kegiatan yang sesuai dengan program TFCA Kalimantan. Program TFCA Kalimantan mempertimbangkan banyak aspek dalam menentukan penyaluran dana hibah, termasuk adanya misi untuk meningkatkan kapasitas dan memberi kesempatan yang luas kepada LSM atau KSM lokal untuk terlibat dalam Program TFCA Kalimantan. Karena itu, TFCA Kalimantan mempunyai beberapa mekanisme dalam penyaluran hibah:
01. Hibah Reguler
Penyaluran hibah reguler ditujukan untuk LSM yang memiliki pengalaman sekurang-kurangnya tiga tahun bekerja di bidang lingkungan, kehutanan, atau konservasi yang didirikan dan beroperasi di Indonesia. Lembaga regional atau lokal yang aktif berkerja di Indonesia, termasuk masyarakat hukum adat atau kelompok masyarakat yang kehidupannya bergantung pada sumber daya hutan, juga diperbolehkan untuk mendapatkan hibah reguler. Selain itu, perguruan tinggi yang didirikan dan beroperasi di Indonesia, khususnya perguruan tinggi negeri, dapat mengajukan usulan pendanaan kegiatan dalam mekanisme hibah reguler.
02. Hibah Khusus
Skema hibah khusus (Special Grant Facility/SGF) adalah skema hibahyang hanya diperuntukan bagi kelompok masyarakat lokal dan masyarakat adat di Kabupaten Berau, Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan Kapuas Hulu. Skema hibah ini untuk memberikan kesempatan kepada lembaga lokal berpartisipasi dalam pelaksanaan program TFCA Kalimantan. Masyarakat hukum adat atau kelompok masyarakat yang kehidupannya bergantung pada sumber daya hutan sangat didorong untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan program TFCA Kalimantan di tingkat tapak melalui mekanisme hibah khusus ini.
Format Konsep Proyek Hibah Reguler
Format Proposal Hibah Reguler 2019
Format Proposal Hibah Khusus
Syarat dan ketentuan penerima hibah (Reguler & Khusus). Kebijakan dan Prosedur Penyaluran Hibah TFCA Kalimantan
Kebijakan dan Prosedur Penyaluran Hibah
Prioritas Program
Prioritas program siklus 5, TFCA Kalimantan mengacu pada Rencana Implementasi TFCA Kalimantan 2018–2022. Isu program diarahkan berkontribusi pada 4 outcome TFCA Kalimantan yaitu: (1) Hutan, ekosistem dan keanekeragaman hayati terlindungi; (2) Meningkatnya kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan; (3) Menguatnya praktik mitigasi perubahan iklim; (4) Perbaikan tata kelola sektor kehutanan dan perlindungan keanekaragaman hayati.
Strategi pencapaian outcome diharapkan dapat selaras dengan misi organisasi pengusul, dan mendukung rencana pembangunan di lokasi kegiatan.
Konservasi spesies kunci dan terancam punah di Kalimantan, antara lain, namun tidak terbatas pada Orangutan, Beruang Madu, Bekantan, buaya sinyulong, buaya muara, buaya siam, Arwana, Langur Borneo, Banteng, Badak, Gajah, Rangkong, dan Owa.
Perlindungan dan konservasi hutan dan keanekaragaman hayati di kawasan lindung dan/atau di luar kawasan lindung melalui pengembangan skema perhutanan sosial dan/atau kemitraan dengan pemegang izin/pengelola kawasan
Pengelolaan multi-pihak bentang alam sebagai habitat spesies kunci dan terancam punah di Kalimantan
Perlindungan tumbuhan/pohon langka yang terancam punah di Kalimantan
Pengembangan prototipe usaha masyarakat yang berkelanjutan dan selaras dengan nilai perlindungan hutan melalui peningkatan nilai dan pemasaran komoditas lokal hasil hutan bukan kayu, pertanian/perkebunan dan perikanan, termasuk pengembangan jasa lingkungan untuk mendukung pengelolaan hutan secara lestari
Pengembangan aksi mitigasi berbasis lahan dan non lahan yang terkait konservasi hutan dan keanekaragaman hayati (pencegahan kebakaran, kampung iklim, restorasi, pengelolaan lahan gambut dan mangrove, dan lainnya)
Pengembangan skenario REDD+ dan/atau inisiatif pendanaan
Mitigasi dampak pembangunan jalan paralel perbatasan dan lintas Kalimantan terhadap hutan dan keanekaragaman hayati
Dukungan terknis untuk penguatan perhutanan sosial/pengelolaan hutan berbasis masyarakat, pengembangan ekowisata, penguatan kelembagaan mitra TFCA Kalimantan, dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat (Scalling Up) yang terkait dengan upaya konservasi
Program Prioritas Siklus 5 TFCA Kalimantan
Deadline dan Pengiriman
Batas akhir pengiriman konsep proyek hibah reguler dan proposal hibah khusus diterima paling lambat tanggal 31 Agustus 2019
Konsep proyek/proposal disampaikan melalui email:
tfca.kalimantan@kehati.or.id cc tfcakalimantan@gmail.com
*Untuk informasi sosialisasi siklus 5 dapat menghubungi :
Yayasan KEHATI – Administrator TFCA Kalimantan-Yayasan KEHATI,
Jl. Bangka VIII No. 3B Pela Mampang, Jakarta Selatan 12720,
Telp. (+62-21) 718 3185, 718 9349